, , , ,

Instagram Plus Hadir dengan 11 Fitur Baru, Segini Biaya Berlangganannya

 

Ilustrasi fitur tambahan Instagram Plus photo by radarkediri



Kalau kamu termasuk pengguna yang hampir setiap hari aktif di Instagram, ada kabar terbaru dari Meta. Perusahaan tersebut resmi memperkenalkan Instagram Plus, layanan berlangganan berbayar yang menawarkan berbagai fitur tambahan untuk memberikan pengalaman penggunaan Instagram yang lebih lengkap.

Instagram Plus berbeda dengan fitur Subscription yang selama ini tersedia bagi kreator. Pada Subscription, pengguna membayar kreator agar bisa mengakses konten eksklusif. Sementara itu, pada Instagram Plus, pengguna membayar langsung kepada Instagram untuk mendapatkan sejumlah fitur tambahan di akun mereka.

Layanan ini juga bukan berkaitan dengan verifikasi akun atau tanda centang biru. Fokus Instagram Plus lebih kepada peningkatan pengalaman dan personalisasi saat menggunakan aplikasi. Biaya berlangganannya sekitar Rp72 ribu per bulan atau USD 3,99, dengan pembayaran yang diperpanjang secara otomatis melalui metode pembayaran yang terhubung dengan App Store maupun Google Play Store.

Instagram Plus menyediakan 11 fitur eksklusif bagi pelanggan. Salah satu yang paling menarik berkaitan dengan Stories. Melalui fitur Story Extend, pengguna dapat memperpanjang masa tayang Story hingga 48 jam, dibandingkan durasi standar 24 jam.

Ada pula fitur Super Hearts, berupa animasi hati khusus yang dapat digunakan untuk memberikan apresiasi terhadap Story pengguna lain. Sementara itu, Multiple Story Audiences memungkinkan pengguna membuat beberapa daftar audiens sehingga setiap Story dapat dibagikan kepada kelompok teman atau komunitas yang berbeda.

Instagram Plus juga menghadirkan fitur Story Preview yang memungkinkan pengguna melihat pratinjau Story secara lebih privat tanpa langsung tercatat sebagai penonton. Selain itu, pengguna dapat mengetahui seberapa sering Story mereka ditonton kembali melalui Story Rewatch Insights.

Untuk mempermudah pencarian penonton tertentu, tersedia pula fitur Search Viewer List. Dengan fitur ini, pengguna dapat mencari nama tertentu secara lebih praktis dari daftar orang yang telah melihat Story.

Fitur tambahan juga diberikan untuk personalisasi profil. Pelanggan dapat mengganti ikon aplikasi Instagram menggunakan berbagai pilihan desain eksklusif serta menggunakan font khusus pada bagian bio. Batas jumlah postingan yang dapat disematkan di profil juga ditambah, dari sebelumnya maksimal tiga menjadi enam postingan.

Instagram Plus juga memungkinkan pengguna mengunggah konten langsung ke profil atau Highlights tanpa harus menampilkannya di feed pengikut. Fitur tersebut dapat menjadi pilihan bagi pengguna yang ingin menjaga tampilan grid profil tetap rapi tanpa terlalu banyak mengirim pembaruan kepada followers.

Menariknya, pelanggan Instagram Plus tidak akan mendapatkan tanda atau lencana khusus yang menunjukkan bahwa mereka menggunakan layanan berbayar tersebut. Artinya, keunggulan layanan ini lebih ditujukan untuk pengalaman dan fitur personal dibandingkan sebagai simbol status.

Bersamaan dengan Instagram Plus, Meta juga memperkenalkan Facebook Plus dan WhatsApp Plus. Facebook Plus menawarkan sejumlah fitur yang serupa dengan Instagram Plus, sedangkan WhatsApp Plus lebih menitikberatkan pada personalisasi, seperti pilihan tema, nada dering eksklusif, hingga stiker premium.

Bagi pengguna yang sangat aktif di Instagram, khususnya mereka yang sering memanfaatkan Stories atau mengelola akun bisnis, Instagram Plus dapat menjadi pilihan untuk memperoleh lebih banyak fitur. Meski demikian, pengguna tetap dapat menikmati berbagai fitur utama Instagram secara gratis tanpa harus berlangganan.(red/hep)

Continue reading Instagram Plus Hadir dengan 11 Fitur Baru, Segini Biaya Berlangganannya
, , , ,

Beda Pandangan, DPRD Minta Revitalisasi Jalan Dhoho Lebih Dulu daripada Gedung Parkir

BANGUN GEDUNG PARKIR: Area parkir eks Pasific Motor di Jl Stasiun difoto dari udara. Rencananya pemkot akan membangun gedung parkir lantai 5 tembus Jl Dhoho di sana.(photo by radar kediri)




 DPRD Kota Kediri memiliki pandangan berbeda dengan Pemkot Kediri mengenai urutan pembangunan untuk penataan kawasan Jalan Dhoho. Jika pemerintah kota berencana membangun gedung parkir terlebih dahulu, DPRD justru mendorong agar revitalisasi kawasan Jalan Dhoho menjadi prioritas.

Penataan kawasan tersebut diusulkan masuk dalam prioritas pembangunan pada 2027. Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari, meminta pemerintah lebih mengutamakan pembangunan yang memberikan dampak langsung terhadap perkembangan kawasan.

Rencana penataan Jalan Dhoho menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemkot Kediri bersama Badan Anggaran DPRD Kota Kediri.

Ashari mengatakan terdapat sejumlah rencana pembangunan infrastruktur berskala besar pada 2027. Salah satunya adalah pembangunan gedung parkir di lahan bekas Pacific Motor di Jalan Dhoho. Bangunan tersebut nantinya direncanakan tidak hanya berfungsi sebagai tempat parkir, tetapi juga menjadi pusat kuliner. Meski demikian, menurut Ashari, konsep pembangunan tersebut masih perlu dimatangkan.

Ia menilai revitalisasi kawasan Jalan Dhoho seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Setelah kawasan tersebut berhasil menarik lebih banyak pengunjung dan aktivitas ekonomi meningkat, pembangunan fasilitas parkir dapat dilakukan untuk mendukung kebutuhan kawasan.

Sebagai perbandingan, Ashari menyebut kawasan Malioboro di Yogyakarta dan Jalan Pahlawan di Kota Madiun. Menurutnya, pemerintah daerah di kedua wilayah tersebut terlebih dahulu mengembangkan daya tarik kawasan sebelum menyediakan fasilitas parkir berskala besar.

Ashari mencontohkan Malioboro yang telah lama menjadi salah satu tujuan wisata utama. Fasilitas seperti kawasan parkir dan sentra kuliner baru dikembangkan kemudian melalui Teras Malioboro 1 dan 2. Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Pemkot Kediri dalam menata Jalan Dhoho.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Kediri Endang Kartika Sari menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas parkir di sekitar Jalan Dhoho memang diperlukan. Gedung parkir juga dinilai penting untuk mengantisipasi berkurangnya lahan parkir ketika proses revitalisasi Jalan Dhoho berlangsung.

Sebelum memutuskan pembangunan gedung parkir, Pemkot Kediri telah melakukan studi kelayakan atau feasibility study. Kajian tersebut antara lain memperhitungkan kebutuhan parkir kendaraan di kawasan Jalan Dhoho untuk beberapa puluh tahun ke depan.

Endang menyebut kondisi parkir di sekitar Jalan Stasiun saat ini sudah sangat padat. Bahkan, keterbatasan kapasitas parkir di lahan bekas Pacific Motor membuat kendaraan meluber hingga Jalan Untung Suropati dan Jalan Stasiun.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Kediri memilih membangun gedung parkir sebelum melakukan revitalisasi Jalan Dhoho. Pemerintah menilai kebutuhan tempat parkir tetap harus dipenuhi karena aktivitas pertokoan di kawasan tersebut akan terus berjalan selama proses pembangunan.

Selain itu, keberadaan kendaraan yang parkir di ruas-ruas jalan sekitar Jalan Dhoho juga kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas. Berdasarkan hasil studi kelayakan, Pemkot Kediri akhirnya menetapkan pembangunan gedung parkir sebagai tahap awal sebelum penataan kawasan Jalan Dhoho.

Gedung tersebut nantinya dirancang untuk menampung kendaraan yang selama ini parkir di Jalan Stasiun, Jalan Untung Suropati, Jalan Dhoho, serta kendaraan bus rombongan peziarah menuju Makam Syekh Wasil. Dengan demikian, kendaraan diharapkan tidak lagi memenuhi ruas jalan di sekitar kawasan.

Rencana pembangunan gedung parkir lima lantai sebelumnya terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Kediri pada 31 Juli. Gedung parkir tersebut direncanakan menjadi tahap awal sebelum penataan kawasan Jalan Dhoho yang ditargetkan berlangsung pada 2028.

Pembangunan gedung parkir itu diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp35 miliar. Sebagai langkah awal, Pemkot Kediri mulai melakukan sosialisasi rencana pembangunan kepada para penyewa aset milik pemerintah kota yang berada di kawasan tersebut. (red/hep)

Continue reading Beda Pandangan, DPRD Minta Revitalisasi Jalan Dhoho Lebih Dulu daripada Gedung Parkir
, , , ,

Desil 1 sampai 10: Mengenal Kategori Kesejahteraan dan Kaitannya dengan Bansos

Cek Desil Bansos di aplikasi cek bansos (photo by radar kediri)




Pembagian masyarakat ke dalam Desil 1–10 belakangan menjadi perhatian publik karena klasifikasi tersebut digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar dalam menentukan penerima bantuan sosial hingga kebijakan terkait penggunaan BBM Pertalite. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami pengertian desil serta cara mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemahaman mengenai tingkat kesejahteraan berdasarkan desil penting karena posisi suatu keluarga dapat memengaruhi kelayakannya untuk memperoleh berbagai program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Sistem pemeringkatan ini diterapkan untuk membantu pemerintah mengurangi kesalahan dalam menentukan penerima maupun bukan penerima bantuan sosial.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam DTSEN, kelompok Desil 1–4 atau 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah menjadi kelompok yang dapat diusulkan sebagai penerima bantuan seperti PKH dan bantuan sembako. Penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi, antara lain kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pekerjaan, serta jumlah tanggungan keluarga.

Fungsi Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Desil tidak hanya digunakan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu acuan dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial.

  • Desil 1–4: Kelompok 40 persen terbawah yang menjadi sasaran utama pengusulan bantuan seperti PKH dan bantuan sembako.

  • Desil 5: Kelompok yang berada di sekitar tingkat kesejahteraan menengah bawah dan dapat dipertimbangkan dalam program tertentu, termasuk PBI-JK sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengecek Status Desil

Masyarakat dapat mengetahui status desil melalui aplikasi Cek Bansos resmi Kementerian Sosial. Bagi pengguna yang belum memiliki akun, terlebih dahulu dapat melakukan pendaftaran dengan memasukkan data sesuai dokumen kependudukan, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, nomor ponsel, alamat email, dan alamat tempat tinggal.

Setelah akun berhasil dibuat dan pengguna melakukan login, informasi mengenai kategori kesejahteraan dapat dilihat melalui menu Profil.

Selain mengecek desil, masyarakat juga dapat memeriksa status penerima bantuan sosial menggunakan NIK. Caranya dengan membuka menu Cek Bansos, memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan, serta NIK sesuai KTP. Setelah kode verifikasi dimasukkan, pilih opsi pencarian untuk melihat hasilnya.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan data wilayah dan NIK.

Jika Belum Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima bantuan dapat mengajukan usulan. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos atau melalui pemerintah desa/kelurahan dengan bantuan pendamping sosial.

Namun, pengajuan tersebut tidak berarti bantuan akan langsung diberikan. Data yang diusulkan tetap harus melewati proses verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memastikan data kependudukan telah sesuai dengan dokumen resmi dan tercatat dalam DTSEN.

Penjelasan Desil 1 hingga Desil 10

Secara umum, populasi masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Setiap desil menggambarkan sekitar 10 persen populasi, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Kondisi ekonomi kelompok ini umumnya sangat rentan, termasuk keterbatasan dalam aspek hunian, sanitasi, pekerjaan, dan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

Desil 2 berada sedikit di atas Desil 1, tetapi masih termasuk kelompok dengan kondisi ekonomi sangat rentan. Mereka berpotensi mengalami kesulitan ketika menghadapi perubahan atau tekanan ekonomi.

Desil 3 merupakan kelompok yang mulai mengalami perbaikan dalam aspek ekonomi, pekerjaan, atau kondisi tempat tinggal, tetapi masih memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap kemiskinan.

Desil 4 menjadi bagian terakhir dari kelompok 40 persen terbawah. Kelompok ini masih dapat menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial sesuai kriteria masing-masing bantuan.

Desil 5 berada pada kelompok menengah bawah. Kondisi ekonominya relatif lebih baik dibandingkan empat desil sebelumnya, tetapi sebagian masyarakat dalam kelompok ini masih dapat menjadi sasaran program tertentu berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Desil 6 menggambarkan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah yang relatif mandiri dan tidak lagi menjadi sasaran utama program pengentasan kemiskinan.

Desil 7 termasuk kelompok masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang lebih stabil. Mereka umumnya memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang lebih layak serta akses terhadap berbagai fasilitas yang lebih baik.

Desil 8 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang relatif tinggi, ditandai dengan daya beli dan kepemilikan aset yang lebih baik.

Desil 9 merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi tinggi dan kehidupan yang relatif mapan, termasuk dari sisi pendapatan, tempat tinggal, serta kepemilikan aset.

Desil 10 berada pada tingkat kesejahteraan paling tinggi. Kelompok ini termasuk 10 persen masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terbaik sehingga pada umumnya tidak menjadi sasaran program bantuan sosial yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan memahami pembagian Desil 1–10, masyarakat dapat mengetahui gambaran posisi kesejahteraannya dalam DTSEN sekaligus memahami bagaimana data tersebut digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial. (red/hep)

Continue reading Desil 1 sampai 10: Mengenal Kategori Kesejahteraan dan Kaitannya dengan Bansos
, , , , ,

Dugaan Solar Subsidi Dialihkan, Aktivitas Pelangsir di SPBU Pacekulon Kembali Disorot

 Dugaan penyalahgunaan penyaluran solar subsidi di SPBU Pacekulon




 Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan penyaluran solar subsidi di SPBU Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi perhatian. Sebelumnya, telah dipublikasikan laporan investigasi pada 29 Juni 2026 terkait dugaan aktivitas pelangsiran solar subsidi di lokasi tersebut. Hasil pemantauan lanjutan kini menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pendalaman dari aparat penegak hukum.

Dalam pemantauan terbaru, sejumlah kendaraan roda dua yang diduga telah dimodifikasi masih terlihat melakukan pengisian solar subsidi. Ketika aparat melakukan pengecekan, para pelangsir disebut menunjukkan dokumen yang diklaim berasal dari sektor pertanian sebagai dasar untuk memperoleh BBM subsidi.

Namun, persoalan diduga tidak berhenti pada kelengkapan dokumen saat pengisian. Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa kendaraan yang telah mengisi solar kemudian bergerak menuju kawasan Jalan Cerme. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa BBM yang diperoleh tidak seluruhnya digunakan secara langsung untuk kepentingan pertanian sebagaimana peruntukan subsidi.

Temuan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan distribusi BBM subsidi. Pemeriksaan administratif memang penting, tetapi perlu pula dipastikan bahwa solar yang telah dibeli benar-benar digunakan oleh penerima yang berhak dan sesuai dengan peruntukannya.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mempertanyakan pola pengawasan tersebut.


dugaan penggunaan kendaraan rengkek untuk kegiatan pertanian


“Kalau hanya memeriksa surat, semuanya tentu terlihat sesuai. Yang juga perlu dilihat adalah ke mana solar itu dibawa setelah keluar dari SPBU. Media hanya bisa melakukan pemantauan, sedangkan aparat memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih jauh,” ujarnya.

Setelah pemberitaan sebelumnya diterbitkan, redaksi juga mengaku menerima komunikasi dari dua orang yang disebut sebagai penghubung. Salah satunya disebut merupakan tokoh di Nganjuk yang memiliki keterkaitan dengan sebuah lembaga, sementara seorang lainnya dikenal masyarakat dengan julukan “Mbah Londho”. Redaksi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut dibuat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan untuk mendorong pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Nganjuk, David, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi yang disebut sebagai tempat Ambon. Menurutnya, saat pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti solar di lokasi tersebut.

David juga menyebutkan bahwa Unit Pidsus akan menindaklanjuti dugaan penggunaan kendaraan rengkek untuk kegiatan pertanian. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pertanian akan dilakukan untuk memastikan prosedur penggunaan barcode dalam pembelian solar subsidi.

Ketika dimintai dokumentasi hasil pengecekan lapangan, David menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan dokumentasi tersebut tanpa izin pimpinan. Ia juga menyebut adanya pengalaman sebelumnya ketika dokumentasi kegiatan aparat diberitakan dengan narasi yang dinilai berbeda.

Pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian karena berdasarkan pemantauan awak media, aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran disebut berlangsung berulang pada berbagai waktu, mulai pagi hingga malam hari. Sejumlah sepeda motor juga terlihat keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian.

Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara rutin, diperlukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh. Tidak hanya sebatas memeriksa dokumen administrasi, aparat juga perlu menelusuri alur distribusi setelah BBM keluar dari SPBU untuk memastikan solar subsidi benar-benar sampai kepada penerima yang berhak dan digunakan sesuai ketentuan.

Diharapkan Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Nganjuk dapat melakukan pendalaman secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Pengawasan tersebut penting mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red/hep)


Continue reading Dugaan Solar Subsidi Dialihkan, Aktivitas Pelangsir di SPBU Pacekulon Kembali Disorot